Mensucikan diri dengan zakat
Allâh Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada kaum Muslimin yang memiliki jenis-jenis harta yang wajib dizakati untuk mengeluarkan zakat yang diserahkan kepada kaum Muslimin yang membutuhkannya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allâh dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allâh, dan Allâh Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [At-Taubah/9:60]
Dalam
al-Qur’an ada banyak ayat yang berisi perintah mengeluarkan zakat atau
sedekah dari rezeki yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan, juga berisi
pujian kepada orang-orang yang menginfakkan dan menyedekahkan harta
mereka dan juga ayat-ayat yang menerangkan pahala orang-orang yang
bersedekah. Pun juga dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam . Terdapat juga pernjelasan tentang apa saja yang
wajib dizakati, baik berupa binatang ternak, biji-bijian, buah-buahan,
uang, harta yang dipersiapkan untuk perniagaan. Ada juga keterangan
tentang nishab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya) dan
seberapa banyak zakat yang wajib dikeluarkan serta disebutkan pula
ancaman yang keras bagi siapa saja yang tidak mengeluarkan zakat.
(Diantaranya, firman Allâh Azza wa Jalla :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam
neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu
yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat
dari) apa yang kamu simpan itu.” [At-Taubah/9:34-35 –red]
Dan
kaum Muslimin telah sepakat bahwa orang tidak mengeluarkan zakat, iman
dan agamanya kurang, namun mereka berselisih pendapat, apakah orang yang
enggan melaksanakan kewajiban zakat divonis kafir ataukah tidak? Karena
zakat dan sedekah mengandung berbagai macam faidah, diantaranya:
- Ibadah zakat termasuk syiar-syiar Islam teragung dan termasuk bukti keimanan yang paling nyata. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ
Sedekah itu burhan (bukti)
Maksudnya,
sedekah itu adalah bukti keimanan orang yang menunaikannya, bukti
kebaikan agamanya dan tanda kecintaannya kepada Allâh Azza wa Jalla
karena dia mengeluarkan harta yang sangat dicintainya karena Allâh Azza
wa Jalla .
- Ibadah zakat itu menyucikan dan menumbuh kembangkan orang yang mengeluarkan zakat, orang yang menerimanya dan harta yang dikeluarkan zakatnya.
Zakat
bisa membersihkan dan menyucikan orang yang menunaikannya karena zakat
membersihkan akhlaknya dan menyucikan serta membersihkan jiwanya dari
rasa bakhil dan berbagai akhlak tercela. Zakat juga menumbuh kembangkan
akhlaknya sehingga dia akan memiliki sifat-sifat orang yang dermawan,
yang suka berbuat baik dan yang pandai bersyukur. Zakat diantara
indikasi nyata rasa syukur seseorang kepada Allâh Azza wa Jalla ,
sementara dengan syukur, nikmat akan terus bertambah.
Zakat
juga menumbuhkan kembangkan pahala dan ganjaran orang yang
melakukannya. Karena zakat dan nafkah dilipatkan gandakan pahalanya
beberapa kali sesuai kadar keimanan, keikhlasan orang yang nelakukannya,
sesuai manfaat dari zakat itu sendiri serta ketepatan sasarannya.
Zakat juga melapangkan dada, memberikan kebahagiaan, menyelamatkan hamba dari berbagai macam bencana dan penyakit.
Betapa banyak kenikmatan agama dan dunia yang ditimbulkan penunaian ibadah zakat!
Dan betapa banyak hal-hal yang tidak disukai tertolak dengannya!
Berbagai
penyakit menjadi ringan, permusuhan hilang dan rasa saling mencintaipun
bermunculan. Doa-doa dipanjatkan dari hati-hati yang jujur sehingga
menjadi doa yang mustajabah.
Zakat
juga menumbuh kembangkan harta yang dizakati, karena dengan dikeluarkan
zakatnya harta itu terjaga dari berncana dan mendapatkan berkah dari
Allâh Azza wa Jalla . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَانَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Harta itu tidak berkurang dengan sebab sedekah
Bahkan zakat itu menyebabkan harta itu bertambah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۚ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Katakanlah,
“Sesungguhnya Rabbku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya
di antara para hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allâh akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba’/34:39)
Dalan kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
Tidak
ada satu haripun yang dilalui oleh para hamba kecuali pada hari ada dua
malaikat yang turun. Salah satunya mengatakan, ‘Ya Allâh! Berilah ganti
kepada orang yang berinfak!’ dan malaikat yang satunya lagi berdoa, ‘Ya
Allâh! Berilah kemusnakah kepada orang yang tidak mau berinfak!
Apa
yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas sudah teruji dalam alam
nyata. Hampir tidak kita dapati seorang Muslim yang menunaikan zakat dan
mengeluarkan infak pada waktu dan tempat (yang benar) kecuali Allâh
Azza wa Jalla akan memberinya limpahan rezeki, memberinya keberkahan dan
Allâh Azza wa Jalla memberi kemudahan kepadanya pintu-pintu rezeki.
Adapun
mengenai manfaat zakat bagi orang yang diberi, maka Allâh Azza wa Jalla
memerintahkan agar zakat itu diserahkan kepada kaum Muslimin yang
membutuhkan (harta), seperti kaum fakir, miskin, orang-orang yang
menanggung hutang, budak dan juga untuk kemaslahatan yang dibutuhkan
oleh kaum Muslimin. Ketika zakat itu diserahkan kepada pada tempat dan
orang-orang yang benar, maka pasti zakat itu akan bisa menutupi
kebutuhan-kebutuhan mendesak, yang fakir merasa cukup atau minimal
kefakiran menjadi semakin ringan serta kemaslahatan umumpun terealisasi.
Adakah faidah dan manfaat yang lebih bagus dibandingkan hal-hal di
atas?!
Seandainya
orang-orang yang kaya itu mengeluarkan zakat harta mereka pada waktu
dan tempat (dengan benar), maka berbagai kemaslahatan agama dan dunia
akan terealisasi, kebutuhan-kebutuhan mendesak bisa terpenuhi,
kejahatan-kejahatan yang (biasa) dilakukan oleh orang miskin akan
tertolak. Ini merupakan tembok yang menghalangi keisengan para pelaku
kejahatan. Oleh karena itu, zakat termasuk bukti keindahan Islam, karena
dengannya beragama kemaslahatan dan manfaat akan terwujud dan berbagai
bahaya tertolak.
Komentar
Posting Komentar